Bincang – Bincang Balai POM di Ambon dengan RRI

Bincang – Bincang Balai POM di Ambon dengan RRI

Bincang – Bincang Balai POM di Ambon dengan RRI

Maraknya pemberitaan baik di media elektronik, media cetak maupun media sosial terkait pencabutan ijin edar obat cairan obat luar mengandung policresulen (salah satunya Albothyl Concentrate) terkadang membuat persepsi yang berbeda-beda dimasyarakat. Untuk meluruskan berita yang beredar, LPP RRI Ambon mengundang Balai POM di Ambon yang langsung dihadiri oleh Kepala Balai POM di Ambon, Ibu Hariani.

Disampaikan bahwa ijin edar Albothyl dicabut karena berdasarkan evaluasi melalui sistem farmakovigilans ditemukan adanya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession) sesuai dengan penjelasan yang dirilis oleh Badan POM RI. Penarikan obat tersebut dilakukan langsung oleh produsen maupun melalui jalur distribusinya diberi batas waktu penarikan sampai dengan tanggal 14 Maret 2018. Jika masih ditemukan, maka Balai POM akan melakukan langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.

Balai POM di Ambon

TOP